Manajemen Koperasi
adalah penerapan ilmu manajemen di koperasi dimana orang-orang yang diberi wewenang dan tanggungjawab melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dimiliki oleh koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
A. Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli
Salah satu definisi yang lengkap diungkapkan oleh Griffin dalam bukunya Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992), sebagai berikut : “Manajemen adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai sasaran organisasi secara efektif dan efisien.”
Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986). Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian. Tugas-tugas tersebut sering juga disebut sebagai fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip manajemen, yang merupakan proses manajemen yang dinamis dan berkelanjutan.
Lalu Menurut MC Farland, manajemen adalah suatu proses dimana orang-orang yang diberi wewenang menciptakan dan menjalankan organisasi dalam memilih dan mencapai tujuan.
B. Pengertian Manajemen Koperasi Menurut Peter Davis
Peter Davis, 1999, memformulasikan bahwa manajemen koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya. Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan professional perkoperasian. Manajemen koperasi adalah kegiatan professional yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
C. Konsep Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan metode yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi. Dengan memiliki prinsip-prinsip manajemen koperasi kita juga meletakkan dasar sebagai criteria untuk menilai pelatihan-pelatihan manajemen koperasi, serta menilai kinerja manajemen dalam koperasi “.
D. Proses Manajemen di Koperasi
1. Perencanaan (Planning)
Proses yang paling penting adalah fungsi perencanaan, yang merupakan fungsi paling utama yang harus dijalankan oleh pihak manajemen koperasi. Pengurus dan manajer di koperasi harus menyusun perencanaan penggunaan sumber daya manusia, modal, sarana fisik, dan informasi yang dimiliki koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang telah disepakati oleh para anggotanya. Perencanaan menyangkut masa depan. Bagaimana dengan kemampuan, masalah, dan potensi yang dimiliki koperasi saat ini diarahkan untuk mencapai target-target koperasi kearah yang lebih baik. Karenanya sebelum menyusun perencanaan pengurus dan manejer koperasi harus melakukan identifikasi dan evaluasi terlebih dahulu apa target atau sasaran apa saja yang sudah tercapai, kebutuhan pelayanan apa yang diinginkan oleh anggota dan belum dipenuhi oleh koperasi, bagaimana kemampuan permodalan koperasi, termasuk juga situasi persaingan usaha di lingkungan koperasi juga harus diperhitungkan.
Adapun langkah-langkah proses perencanaan yang dapat dilakukan oleh pengurus dan manajer koperasi, diantaranya:
1. Pengurus bersama manajer menyusun rencana strategis dan taktis baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
2. Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas.
3. Manajer juga membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada.
4. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan. 5
5. Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan usaha keuangan dan anggota guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6. Pengurus membuat rencana penerimaan dan belanja koperasi (RAPBK). Rencana yang telah disusun dan RAPBK disampaikan dalam rapat anggota untuk dibahas dan mendapatkan pengesahan
2. Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian (organizing) merupakan Perancangan dan pemeliharaan sistem peran, atau Proses pengaturan dan pengalokasian kerja, wewenang dan sumber daya di kalangan anggota organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Faktor Penting dalam Proses Pengorganisasian di Koperasi
1. Pembagian tugas (division of work)
2. Departementasi
3. Rentan manajemen/kendali (span of control), yang terdiri dari: a)kompetensi dari pengurus, pengawas dan pengelola, b)kompetensi dari bawahan (staff), c)derajat variasi pekerjaan, d)teknologi yang digunakan dalam organisasi
4. Pendelegasian wewengan (delegation of authority)
3. Actuating dan Leadership
Actuating dan leadership merupakan suatu proses menggerakkan dan menjalankan organisasi agar orang-orang yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja menjalankan tugas untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Fungsi Penting:
1. Mengarahkan (Directing):
- Perintah (Tertulis : SOM, SOP, Juklak, Juknas, Lembar Tugas/disposisi tugas; Lisan)
- Disiplin
- Partisipasi
2. Komunikasi (formal, informal, vertikal, horizontal
4. Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.”
Jenis - Jenis Pengawasan:
1. Pengawasan preventif : pengawasan yang bersifat pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi dan menentukan prosedur, pembagian tugas dan wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaporan
2. Pengawasan korektif : pengawasan untuk memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran dari rencana, standar dan prosedur yang sudah ada ditentukan dalam suatu organisas
E. Tujuan dan Output Manajemen Koperasi
1. Output koperasi sebagai perusahaan.
2. Output koperasi sebagai lembaga sosio ekonomi
F. Perangkat Hukum Koperasi
1. Perangkat Hukum Eksternal
a). UU No. 25/1992
b). Peraturan Pemerintah, Inpres.
c). Keputusan menteri,
d). Perda yang dihubungkan dengan koperasi
Pihak manajemen koperasi tidak dapat menghindar dari ketentuan perundangan yang berlaku, melainkan harus dijadikan faktor pendorong bagi pengembangan koperasi.
2. Perangkat Hukum Internal
a). Anggaran dasar
b). Anggaran rumah tangga
Pihak manajemen dapat melakukan penyesuaian sedemikian rupa sesuai dengan keputusan rapat anggota
Hal-hal yang penting di atur dalam AD/ART
• Daftar nama pendiri
• Nama dan tempat kedudukan koperasi
• Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
• Ketentuan mengenai keanggotaan
• Ketentuan mengenai rapat anggota
• Ketentuan mengenai pengelolaan
• Ketentuan mengenai permodalan
• Ketentuan mengenai pembagian SHU
• Ketentuan mengenai sanksi
G. Perangkat Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota, menetapkan:
• Anggaran dasar koperasi
• Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
• Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja
• Pengesahan/penolakan laporan keuangan
• Pengesahan/penolakan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2. Pengurus, bertugas:
• Mengelola koperasi dan usahanya.
• Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK.
• Menyelenggarakan rapat anggota.
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan masa jabatan paling lama 5 tahun. Wewenang pengurus yaitu mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota, mengangkat pengelola (manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha), dan melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi.
3. Pengawas, bertugas:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
• Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke-3.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan pengawas bertanggungjawab terhadap rapat anggota. Wewenang pengawas yaitu meneliti catatan yang ada di koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan
Daftar Pustaka
http://alifarasmi.blogspot.co.id/2014/11/organisasi-manajemen-koperasi.html
http://www.indonesian.my.id/2016/02/proses-manajemen-di-koperasi.html
http://slideplayer.info/slide/2818750
Informasi yg bermanfaat
ReplyDeleteSalam www.webillian.com